Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku - Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Mendes: Dana Desa Bisa untuk Iuran BPJS TK Pekerja Rentan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 16 September 2026
in Daerah
0
Dana desa untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta.

Jakarta (DMS) – Dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini,” kata Yandri, dikutip di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9).

Dana desa untuk jaminan sosial pekerja

Ketentuan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat dimanfaatkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Pekerja yang diprioritaskan terlibat dalam program Padat Karya Tunai Desa meliputi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal.

Menurut Yandri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi warga desa yang masuk dalam kelompok rentan. Perlindungan tersebut diperlukan karena mereka menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Ia mencontohkan pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid yang juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka memiliki risiko kecelakaan kerja dengan waktu kerja yang relatif variatif.

“Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Kemendes dan BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan literasi

Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri juga menyoroti rencana kerja sama antara Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu berkaitan dengan literasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial saat bekerja.

Menurut Yandri, literasi diperlukan agar masyarakat memahami manfaat yang dapat diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan rencana tersebut, Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peserta BPJS dapat memperoleh manfaat perlindungan

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Terkait Pemalsuan Surat

Anggota DPR Apresiasi Langkah Cepat Polisi Amankan Bentrokan Batam

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia di Legian Bali

Saiful mengatakan peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

“Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi,” kata Saiful.

DMS/AC

Tags: BPJS KetenagakerjaanBPJS-TKdana desaDesaMendes PDTPekerja RentanPKTDYandri Susanto
Previous Post

Rupiah Rabu Pagi Melemah Jadi Rp17.730 per Dolar AS

Next Post

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Berita Terkait

Polda Bali tahan mantan Kepala Kantah Badung terkait dugaan pemalsuan surat
Daerah

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Terkait Pemalsuan Surat

Thursday, 17 September 2026
Polisi amankan bentrokan Batam di Setokok
Daerah

Anggota DPR Apresiasi Langkah Cepat Polisi Amankan Bentrokan Batam

Tuesday, 15 September 2026
Polisi selidiki kematian WNA Australia dan dua anaknya di Legian Bali
Daerah

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia di Legian Bali

Monday, 14 September 2026
Gunung Ibu erupsi Senin siang dengan sebaran abu hingga Teluk Kao
Berita Maluku Utara

Gunung Ibu Erupsi Senin Siang, Abu hingga Teluk Kao

Monday, 14 September 2026
Gunung Semeru erupsi tiga kali Senin pagi dengan letusan mencapai 1.000 meter
Daerah

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Senin Pagi, Letusan Capai 1 Km

Monday, 14 September 2026
Basarnas mengevakuasi korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
Daerah

Basarnas: Enam Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo

Sunday, 13 September 2026
Next Post
OKI kecam serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

berita maluku

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.