Jakarta (DMS) – Dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini,” kata Yandri, dikutip di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Yandri dalam pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9).
Dana desa untuk jaminan sosial pekerja
Ketentuan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat dimanfaatkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Pekerja yang diprioritaskan terlibat dalam program Padat Karya Tunai Desa meliputi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal.
Menurut Yandri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi warga desa yang masuk dalam kelompok rentan. Perlindungan tersebut diperlukan karena mereka menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Ia mencontohkan pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid yang juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka memiliki risiko kecelakaan kerja dengan waktu kerja yang relatif variatif.
“Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Kemendes dan BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan literasi
Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri juga menyoroti rencana kerja sama antara Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu berkaitan dengan literasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial saat bekerja.
Menurut Yandri, literasi diperlukan agar masyarakat memahami manfaat yang dapat diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejalan dengan rencana tersebut, Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta BPJS dapat memperoleh manfaat perlindungan
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saiful mengatakan peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.
“Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi,” kata Saiful.
DMS/AC











