Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku - Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Terkait Pemalsuan Surat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 17 September 2026
in Daerah
0
Polda Bali tahan mantan Kepala Kantah Badung terkait dugaan pemalsuan surat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

Denpasar (DMS) – Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung berinisial IMD (57) terkait dugaan pemalsuan surat dalam penanganan kasus pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap IMD setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif.

“Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangan tertulis, Kamis.

Berita Lainnya

Mendes: Dana Desa Bisa untuk Iuran BPJS TK Pekerja Rentan

Anggota DPR Apresiasi Langkah Cepat Polisi Amankan Bentrokan Batam

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia di Legian Bali

IMD diperiksa sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9) mulai pukul 10.30 Wita hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, IMD didampingi tim advokat.

Sebelum menjalani penahanan, IMD menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat sehingga selanjutnya ditempatkan di Rutan Polda Bali.

Berawal dari Laporan ke Ombudsman

Ariasandy menjelaskan perkara yang melibatkan mantan Kepala Kantah Badung tersebut berawal dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.

Ombudsman selanjutnya meminta penyelesaian kasus melalui sejumlah langkah, antara lain pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.

Surat Hasil Pengukuran Jadi Objek Perkara

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.

Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus.

Menurut Ariasandy, surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan yang tidak benar.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • 59 surat atau dokumen;
  • 2 unit laptop; dan
  • 2 buah flashdisk.

Penyidik juga telah memeriksa 31 orang saksi dan delapan orang ahli untuk mendalami dugaan pemalsuan surat tersebut.

Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan 20 Hari

IMD merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan sebelum mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam perkara tersebut, IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI. Sementara itu, Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan terhadap surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.

DMS/AC

Tags: ATR/BPNBadungkasus pertanahanKepala KantahPemalsuan SuratPolda BaliPura Dalem Balangan
Previous Post

Tiga Pemuda Diamankan Polda Lampung Terkait Ganja 1 Kilogram

Next Post

Kandungan Kunyit yang Baik bagi Kesehatan Usus

Berita Terkait

Dana desa untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan
Daerah

Mendes: Dana Desa Bisa untuk Iuran BPJS TK Pekerja Rentan

Wednesday, 16 September 2026
Polisi amankan bentrokan Batam di Setokok
Daerah

Anggota DPR Apresiasi Langkah Cepat Polisi Amankan Bentrokan Batam

Tuesday, 15 September 2026
Polisi selidiki kematian WNA Australia dan dua anaknya di Legian Bali
Daerah

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia di Legian Bali

Monday, 14 September 2026
Gunung Ibu erupsi Senin siang dengan sebaran abu hingga Teluk Kao
Berita Maluku Utara

Gunung Ibu Erupsi Senin Siang, Abu hingga Teluk Kao

Monday, 14 September 2026
Gunung Semeru erupsi tiga kali Senin pagi dengan letusan mencapai 1.000 meter
Daerah

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Senin Pagi, Letusan Capai 1 Km

Monday, 14 September 2026
Basarnas mengevakuasi korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
Daerah

Basarnas: Enam Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo

Sunday, 13 September 2026
Next Post
Kunyit mengandung kurkumin yang baik bagi kesehatan usus

Kandungan Kunyit yang Baik bagi Kesehatan Usus

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

berita maluku

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.