Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon rutin melaksanakan sweeping atau pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang pada sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Ambon.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, dalam keterangannya di ruang kerja pada Jumat (28/11/2025), menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sweeping ini kami lakukan sebagai upaya memastikan semua kendaraan yang beroperasi memenuhi standar kelayakan dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Suitella.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kelayakan kendaraan serta kelengkapan dokumen dan perizinan angkutan penumpang maupun barang.“Kami ingin memastikan seluruh surat kendaraan masih berlaku sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan,” tambahnya.
Kegiatan sweeping telah berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, tim Dishub menyisir kawasan Poka dan sekitarnya, sementara hari kedua pemeriksaan dilakukan di wilayah Talake.
Lebih dari seratus kendaraan berhasil terjaring dalam kegiatan tersebut, baik angkutan barang maupun angkot. Sejumlah kendaraan bahkan sempat ditahan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat, termasuk tunggakan pajak kendaraan yang sudah lama tidak dibayar pemiliknya.
Suitella menghimbau para pemilik kendaraan untuk segera melengkapi seluruh dokumen kendaraan, termasuk uji KIR, sebelum beroperasi di jalan raya.“Kami berharap para pengemudi dan pemilik angkutan bisa lebih tertib. Jika tidak dilengkapi, maka kendaraan akan kami tahan dan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, sweeping dilakukan oleh tim gabungan Dishub yang memeriksa izin operasional setiap angkutan. Kendaraan yang tidak lolos uji KIR atau terbukti melanggar ketentuan langsung ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. DMS











