Jakarta, (DMS) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024.
Keputusan ini diambil karena batas waktu pelaporan, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Dengan kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
“Penghapusan sanksi administratif diberikan dengan tidak diterbitkannya STP bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor SPT tahunan akibat libur nasional dan cuti bersama,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi pada Selasa (25/3).
Selain itu, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 akibat libur Lebaran.
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu pembayaran hingga 11 April 2025. Hal ini juga mempertimbangkan adanya libur Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada 29 Maret 2025.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT tahunan. Oleh karena itu, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif keterlambatan,” jelas DJP.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025.
Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April 2025.
Sebelumnya, keterlambatan pelaporan SPT tahunan dikenai sanksi sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
DJP juga memastikan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem DJP Online di pajak.go.id, mengingat implementasi sistem Coretax DJP baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.DMS/CC