Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memberikan dispensasi akademik serta keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdampak bencana alam.
Esti menegaskan bahwa kebijakan tersebut penting untuk meringankan beban keluarga mahasiswa yang saat ini tengah berupaya memulihkan kondisi pascabencana. “Pemerintah perlu memberikan dispensasi atau penundaan pembayaran uang sekolah maupun kuliah bagi peserta didik yang terdampak,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Sejumlah wilayah Indonesia baru-baru ini dilanda bencana, mulai dari banjir bandang dan longsor di Sumatera dan Sulawesi, banjir besar di Kalimantan, gelombang tinggi di pesisir Jawa–Bali, hingga kebakaran permukiman di Papua dan Jakarta. Dampak bencana tersebut tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengganggu keberlanjutan pendidikan ribuan pelajar dan mahasiswa.
Esti meminta Kemendiktisaintek segera mendata mahasiswa terdampak melalui kampus-kampus di seluruh Indonesia dan memberikan keringanan pembayaran SPP, terlebih memasuki masa UAS dan semester genap 2026. Ia menegaskan pendataan tidak boleh bersifat pasif, melainkan harus dilakukan secara proaktif oleh fakultas, biro akademik, hingga organisasi mahasiswa daerah.
“Dispensasi akademik menjelang UAS adalah kewajiban negara. Banyak mahasiswa yang rumahnya rusak, kehilangan dokumen akademik, terputus akses transportasi, hingga terganggu secara psikologis akibat bencana,” ujarnya.
Selain itu, Esti menyoroti sulitnya akses pembelajaran daring akibat kerusakan jaringan seluler, pemadaman listrik, hilangnya perangkat, dan minimnya fasilitas internet di posko pengungsian. Ia mendorong kolaborasi lintas kementerian dan operator telekomunikasi untuk menyediakan wifi darurat serta dukungan konektivitas lainnya.
“Kirim mobile BTS ke wilayah terdampak, sediakan kuota darurat gratis, dan pastikan mahasiswa tetap bisa mengikuti pembelajaran daring,” katanya.
DMS/AC











