Jakarta (DMS) — DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan serta RUU tentang Perkoperasian. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat mengatakan kedua Surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai tata tertib dan mekanisme pembahasan legislasi.
Ia merinci, Surpres mengenai RUU Daerah Kepulauan diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. Sementara Surpres terkait RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor R-04.
Selain itu, DPR juga menerima Surpres bernomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.
RUU tentang Daerah Kepulauan sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk daftar kumulatif terbuka dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat paripurna tersebut juga memuat sejumlah agenda lain, antara lain laporan Komisi VIII DPR terkait hasil pemberian pertimbangan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, Komisi IX DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat, yang juga diakhiri dengan pengambilan keputusan.
Agenda terakhir adalah laporan Komisi XI DPR mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan rapat.
DMS/AC











