Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

DPR Terima Surpres RUU Kepulauan dan Koperasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 10 February 2026
in Politik
0
DPR Terima Surpres RUU Kepulauan dan Koperasi

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026)

Jakarta (DMS) — DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan serta RUU tentang Perkoperasian. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat mengatakan kedua Surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai tata tertib dan mekanisme pembahasan legislasi.

Berita Lainnya

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Ia merinci, Surpres mengenai RUU Daerah Kepulauan diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. Sementara Surpres terkait RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor R-04.

Selain itu, DPR juga menerima Surpres bernomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.

RUU tentang Daerah Kepulauan sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk daftar kumulatif terbuka dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat paripurna tersebut juga memuat sejumlah agenda lain, antara lain laporan Komisi VIII DPR terkait hasil pemberian pertimbangan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, Komisi IX DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat, yang juga diakhiri dengan pengambilan keputusan.

Agenda terakhir adalah laporan Komisi XI DPR mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan rapat.

DMS/AC

Tags: #surpresDPRKepulauanKoperasiRUUTerima
Previous Post

AS Dorong Iran Terima Negosiasi

Next Post

BPOM Temukan 41 Obat Herbal Berbahaya yang Picu Kerusakan Hati-Ginjal, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Politik

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Friday, 3 July 2026
Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat
Politik

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Wednesday, 1 July 2026
AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar
Politik

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Monday, 29 June 2026
Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia
Politik

Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia

Monday, 29 June 2026
Presiden Prabowo Subianto
Politik

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan

Sunday, 28 June 2026
Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Politik

Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Saturday, 27 June 2026
Next Post
BPOM Temukan 41 Obat Herbal Berbahaya yang Picu Kerusakan Hati-Ginjal, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 41 Obat Herbal Berbahaya yang Picu Kerusakan Hati-Ginjal, Ini Daftarnya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.