Jakarta (DMS) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah TNI dalam menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Dua prajurit berinisial Kopda Basar dan Peltu Lubis kini berstatus tersangka.
“Atas nama Komisi III DPR RI, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada institusi TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan KSAD Maruli Simanjuntak atas penetapan oknum anggota yang melakukan penembakan di Way Kanan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Habiburokhman menilai langkah ini mencerminkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa ego sektoral. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa reformasi internal TNI telah berjalan maksimal.
“Penetapan tersangka ini membuktikan tidak ada egoisme sektoral atau pembelaan berlebihan terhadap anggota yang melanggar hukum. TNI telah menunjukkan sikap profesional dengan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ia berharap kasus ini ditangani secara transparan dan terbuka bagi publik, serupa dengan kasus penembakan pemilik rental di Banten. Ia juga mendukung hukuman berat bagi para tersangka.
“Kasus ini harus diperiksa secara terbuka dan transparan. Kami berharap pelaku dihukum berat dan dipecat dari TNI. Tindakan mereka tidak hanya merampas nyawa orang lain, tetapi juga mencemarkan nama baik institusi,” tegasnya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Wadanpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 25 Maret 2025. Keputusan tersebut diambil setelah tim investigasi gabungan mengumpulkan cukup bukti.
“Kedua oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025,” kata Eka.
Ia menjelaskan bahwa Puspom TNI bekerja sama dengan Polda Lampung dalam penyelidikan guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kami berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menyamakan hasil penyelidikan agar kasus ini bisa diungkap secara jelas dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi TNI untuk terus memperkuat reformasi internal serta profesionalisme dalam menegakkan hukum.DMS/DC