Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Komnas HAM Apresiasi Vonis Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 26 March 2025
in Hukum
0
TNI 1

Jakarta (DMS) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

“Putusan ini sudah sesuai dengan rekomendasi yang kami berikan,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya pada Selasa, 25 Maret 2025. Uli menilai bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan baik dan transparan.

“Meskipun hakim menolak tuntutan ganti rugi dari keluarga korban, penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” lanjutnya.

Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman membacakan putusan yang menyatakan kedua terdakwa, Bambang dan Akbar, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang ditembak di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Sementara itu, Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena terbukti melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindak pidana.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Bambang dan Akbar telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana disampaikan oleh oditur dalam dakwaannya. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer.

Peristiwa penembakan ini bermula ketika Ajat Supriatna, warga Pandeglang, menyewa mobil Brio dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurrahman. Tanpa izin pemilik, Ajat mengalihkan mobil tersebut kepada IH, yang kemudian menyerahkannya ke RM. RM menjual mobil tersebut kepada Isra, yang pada akhirnya menjualnya lagi kepada Sersan Satu Akbar Adli.

Ilyas, mengetahui bahwa mobil yang disewakan telah berpindah tangan, berusaha mengejar mobil tersebut dengan memanfaatkan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Di perjalanan, terjadi pertengkaran antara Ilyas dan beberapa rekannya dengan ketiga anggota TNI AL tersebut, yang berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas pada Kamis, 2 Januari 2025.DMS/TC

Tags: ALberita ambonBerita MalukuBosHakimHAMKomnasPenembakRentalTNI
Previous Post

Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Transparansi

Next Post

5 Gejala ADHD yang Tampak pada Wanita Dewasa: Perhatikan Tanda-Tandanya

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
AA1BwuJW

5 Gejala ADHD yang Tampak pada Wanita Dewasa: Perhatikan Tanda-Tandanya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.