Jakarta (DMS) – Kasus tewasnya tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3), mengungkap dugaan aliran dana dari praktik perjudian tersebut ke sejumlah oknum aparat di tingkat Polsek dan Koramil.
Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkapkan bahwa setoran uang dari arena sabung ayam kepada oknum aparat telah berlangsung selama satu tahun.
“Pembagian uang dari hasil judi sabung ayam ini memang terjadi. Ada yang menerima dan praktik ini telah berjalan selama satu tahun,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3).
Menurut Eko, informasi tersebut berasal dari keterangan dua prajurit TNI, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, yang saat ini telah ditahan oleh Denpom II-3 Lampung.
“Keterangan saksi menyebut adanya komitmen dalam setoran uang judi. Uang tersebut diterima dan dibagi oleh sejumlah pihak,” katanya.
Dua Anggota TNI Jalani Proses Hukum
Kodam II/Sriwijaya memastikan bahwa dua anggotanya, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, akan diproses hukum karena diduga terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
“Kedua anggota TNI ini dipastikan akan menerima hukuman. Selain mereka, tidak boleh ada pelaku lain yang lolos,” tegas Eko.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian dalam keberadaan lapak sabung ayam tersebut. Ia mendorong Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya.
“Kita berbicara tentang oknum. Jika disebut oknum, berarti melibatkan TNI dan Polri, bukan masyarakat sipil,” jelasnya.
Dua Anggota TNI Berstatus Saksi
Saat ini, Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah yang bertugas di Subramil Negara Batin masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa status keduanya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut dengan bukti yang cukup.
“Keduanya masih berstatus saksi. Jika nantinya terbukti terlibat, mereka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/5).
Saat ini, kedua prajurit tersebut masih ditahan di Denpom II-3 Lampung untuk pemeriksaan intensif guna mendalami peran mereka dalam insiden tersebut.DMS/CC