Jayapura (DMS) – Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz resmi menyerahkan tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) asal Yalimo, Aske Mabel, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Rabu (21/5).
Penyerahan dilakukan setelah penyidik menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P21. Hal ini disampaikan oleh Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani, dalam keterangan pers di Jayapura.
“Tersangka Aske Mabel diserahkan bersama sejumlah barang bukti usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Brigjen Faizal.
Aske Mabel diketahui terlibat dalam kasus pencurian senjata api dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal. Barang bukti yang diserahkan antara lain dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK 2000P, dua buah magazin, 71 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, satu magazin SS1, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Tanah Papua,” tambah Faizal.
Selain kasus pencurian senjata, Aske Mabel juga dijerat dalam perkara pembunuhan berencana. Berkas kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diajukan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Aske Mabel sebelumnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Yalimo. Namun, pada 9 Juni 2024, ia kabur dari kesatuannya sambil membawa empat pucuk senjata api jenis AK 2000P beserta amunisi. Ia akhirnya ditangkap oleh aparat pada 18 Februari 2025.
“Proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata seperti ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Brigjen Faizal. DMS/AC