Ambon, Maluku (DMS) – Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Kamiparho Kota Ambon menyoroti keberadaan 140 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Ambon.
Ketua FSBI Kamiparho Ambon, Lousi Souissa menegaskan FBSI telah menyerahkan data perusahaan disuga beroperasi tanpa izin kepada Komisi I DPRD Ambon.
Menurutnya, aktivitas seratusan perusahaan tanpa izin tersebut telah berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), lantaran tidak memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.
Selai itu keberadaan perusahaan tanpa izin ini tidak memberi manfaat yang sebanding bagi kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Ditegaskan data FBSI valid sehingga dirinya berharap DPRD, khususnya Komisi I, bisa segera mendorong Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini.
Souissa juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah menjadi penyebab maraknya perusahaan ilegal. Ia mengaku pernah menanyakan legalitas perusahaan-perusahaan tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, namun tidak mendapatkan data resmi dari instansi tersebut.
FSBI Kamiparho mendesak DPRD dan Pemkot Ambon segera merumuskan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), untuk mengatur dan menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi izin.DMS