Berita Maluku, Ambon – Aksi penyampaian aspirasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indodenesia (GMKI) Cabang Kota Ambon, di Gendung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (16/08).Kedatangan aksi massa menyuarakan penolakan terhadap proses tahap II penyerahan dua warga Desa Sabuai atas nama Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam sebagai tersangka.
Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, Warga Desa Sabauai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah dijadikan tersangka oleh penyiidik Polres SBT, karena melakukan perlawanan untuk melindungi hutan adat Desa Sabuai dari perambahan hutan yang dilakukan CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) milik Imanuael Quadarusman.
Dalam orasinya massa aksi secara bergantian mendesak Kejati Maluku Undang Mugapol mengevaluasi kinerja JPU Kejari SBT yang menangani perkara tersebut.
Menggunakan mobil yang disewa dijadikan penggung terbuka. Secara bergantian para orator menyampaikan aspirasi melalui megaphone maupun sound sistem mememinta dan mendesak Kejati Maluku segera memerintahkan Kejari Kejari SBT untuk menolak pelimpahan berkas perkara kedua tersangka warga Sabuai dari Polres setempat.
Koordinator aksi Yongky Leslesy, dalam orasinya mempertanyakan putusan Hakim dataran Tinggi Humamual atas perkera ilegal logging dengan terdakwa Imanuel Quedarusman yang mencederai rasa keadilan masyarakat Sabuai.
Lesllesy mempertanyakan produk hukum yang menjerat, Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM karena dihukum dua tahun sedangkan JPU Julivia Selano dalam tuntutanya meminta Majelis Hakim menghukum Imaunel 1 Tahun 2 bulan.
Dalam orasinya massa aksi secara bergantian mendesak Kejati Maluku Undang Mugapol mengevaluasi kinerja JPU Kejari SBT Julivia Selano yang menangani perkara tersebut, karena menuntut Bos CV SBM itu dengan hukuman ringan yakni 1.2 tahun penjara..
Aksi demo yang juga diikuti Ketua Cabang GMKI Ambon, Josy Tiven itu, pendemo mendesak JPU untuk segera melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.
Dalam orasinya pendemo juga membacakan delapan butir pernyataan sikap diantaranya, mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkama Agung serta komisi Yudisial untuk mengevaluasi hakim yang mengadili perkara terdakwa Imanuel Quedarusman
Serta mendesak Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Sabuai, dengan menyuarakan Pencabutan Status Tersangka Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam. Pasalnya, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih untuk menyuarakan kepentingan rakyat.
Mahasiswa ini juga menyatakan ikut mendukung masyarakat adat Sabuai untuk melaporkan JPU dan Oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua ke Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI serta Komisi Yudicial RI.
Seperti diberitakan sebelumnya perkara Ilegal Loging di desa Sabuai,Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, dengan terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM, diputus oleh Hakim Dataran Hunimua dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, subside atau hukuman pengganti pidana penjara 3 bulan.
Usai membacakan butir pernyataan sikap selanjutnya diserahkan kepada Kasipenkum kejati Maluku Wahyudi Kareba. Mahasiswa berharap pernyataan sikap mereka ditindak.merke mengancam akan menggelar demo lebih besar jika tidak disikapi oleh Kejati.
Diketahui masyarakat adat dan para pemuda negeri Sabuai sebelumnya pada pekan lalu melayangkan protes karena mereka menilai putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari rasa keadilan bagi warga Sabuai yang berdampak akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh terdakwa diwilayah tempat tinggal mereka.DMS yangksaan tinggi Maluku pendemo
Dua tersangka, Kaleb Yamarua yang juga kader GMKI Cabang Ambon dan Stevanus Ahwalam tokoh pemuda Sabuai, dijerat pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 370 KUHP dengan ancaman pidananya 8 tahun penjara.DMS