Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

GMKI Desak Kejati Maluku Tolak Tahap II Berkas Kaleb-Stevanus

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 17 August 2021
in Berita Maluku
0
GMKI Desak Kejati Maluku Tolak Tahap II Berkas Kaleb-Stevanus

Berita Maluku, Ambon – Aksi penyampaian aspirasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indodenesia (GMKI) Cabang Kota Ambon, di Gendung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (16/08).Kedatangan aksi massa  menyuarakan penolakan terhadap proses tahap II penyerahan dua warga Desa Sabuai atas nama Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam sebagai tersangka.

Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, Warga Desa Sabauai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah dijadikan tersangka oleh penyiidik Polres SBT, karena melakukan perlawanan untuk melindungi hutan adat Desa Sabuai dari perambahan hutan yang dilakukan CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) milik Imanuael  Quadarusman.

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dalam orasinya massa aksi secara bergantian mendesak Kejati Maluku Undang Mugapol mengevaluasi kinerja JPU Kejari SBT yang menangani perkara tersebut.

Menggunakan mobil yang disewa dijadikan penggung terbuka. Secara bergantian para orator menyampaikan aspirasi melalui megaphone maupun sound sistem mememinta dan mendesak Kejati Maluku segera memerintahkan Kejari Kejari SBT untuk menolak pelimpahan berkas perkara kedua tersangka warga Sabuai dari Polres setempat.

Koordinator aksi Yongky Leslesy, dalam orasinya mempertanyakan  putusan Hakim dataran Tinggi Humamual atas perkera ilegal logging dengan terdakwa Imanuel Quedarusman yang mencederai rasa keadilan masyarakat Sabuai.

Lesllesy mempertanyakan produk hukum yang menjerat, Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM karena dihukum dua tahun sedangkan JPU Julivia Selano dalam tuntutanya meminta Majelis Hakim menghukum Imaunel 1 Tahun 2 bulan.

Dalam orasinya massa aksi secara bergantian mendesak Kejati Maluku Undang Mugapol mengevaluasi kinerja JPU Kejari SBT Julivia Selano yang menangani perkara tersebut, karena menuntut Bos CV SBM itu dengan hukuman ringan yakni 1.2 tahun penjara..

Aksi demo  yang juga diikuti Ketua Cabang GMKI Ambon, Josy Tiven itu, pendemo mendesak JPU untuk segera melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.

Dalam orasinya pendemo juga membacakan delapan butir pernyataan sikap diantaranya,  mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkama Agung serta komisi Yudisial  untuk mengevaluasi hakim yang mengadili perkara terdakwa Imanuel Quedarusman

Serta mendesak Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Sabuai, dengan menyuarakan Pencabutan Status Tersangka Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.  Pasalnya,  DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih untuk menyuarakan kepentingan rakyat.

Mahasiswa ini juga menyatakan ikut mendukung masyarakat adat Sabuai untuk melaporkan JPU dan Oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua ke Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI serta Komisi Yudicial  RI.

Seperti diberitakan sebelumnya perkara Ilegal Loging di desa Sabuai,Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, dengan terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM, diputus oleh Hakim Dataran Hunimua dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, subside atau hukuman pengganti  pidana penjara 3 bulan.

Usai membacakan butir pernyataan sikap selanjutnya diserahkan kepada Kasipenkum kejati Maluku Wahyudi Kareba. Mahasiswa berharap pernyataan sikap mereka ditindak.merke mengancam akan menggelar demo lebih besar jika tidak disikapi oleh Kejati.

Diketahui masyarakat adat dan para pemuda negeri Sabuai sebelumnya pada pekan lalu melayangkan protes karena mereka menilai putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari rasa keadilan bagi warga Sabuai yang berdampak akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh terdakwa diwilayah tempat tinggal mereka.DMS  yangksaan tinggi Maluku pendemo

Dua tersangka,  Kaleb Yamarua yang juga kader GMKI Cabang Ambon dan Stevanus Ahwalam tokoh pemuda Sabuai,  dijerat pasal  406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 370 KUHP dengan ancaman pidananya 8 tahun penjara.DMS

Tags: DemoGMKIHakimHutanJaksaKejati Maluku
Previous Post

Kebakaran Dinihari Hanguskan Satu Rumah Di Kawasan Lorong Coker

Next Post

Mahasiswa Minta Bupati Malteng Benahi Birokrasi Rangkap Jabatan

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Mahasiswa Minta Bupati Malteng Benahi Birokrasi Rangkap Jabatan

Mahasiswa Minta Bupati Malteng Benahi Birokrasi Rangkap Jabatan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.