Jakarta (DMS) – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp24,8 miliar. Data itu ia sampaikan ke KPK pada 28 Februari 2024.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10), Paman Birin mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Ia melaporkan kepemilikan 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Banjarbaru. Aset dengan status hasil sendiri ini mencapai taksiran Rp13.714.700.000.
Paman Birin juga mempunyai aset kendaraan dengan harga keseluruhan Rp733.000.000. Terdiri dari mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014 Rp175.000.000; mobil Honda CRV Minibus tahun 2012 Rp160.000.000; mobil Ford Pickup tahun 2012 Rp160.000.000; motor Honda Revo tahun 2017 Rp8.000.000; dan mobil Honda HR-V tahun 2016 Rp230.000.000. Seluruh aset tersebut merupakan hasil sendiri.
Sahbirin yang merupakan paman dari pengusaha batu bara Haji Isam ini juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp2.324.514.900 serta kas dan setara kas Rp8.123.861.373.
“Total harta kekayaan Rp24.896.076.273,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10).
Jumlah tersebut mengalami peningkatan Rp870.681.767 dibandingkan laporan satu tahun sebelumnya. Pada 17 Februari 2023, Paman Birin melaporkan harta kekayaan senilai Rp24.025.394.506.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.
“Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron.DMS/CC