Jakarta – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami fluktuasi yang cukup signifikan pada Selasa pagi, dengan catatan penurunan sebesar Rp23.000 per gram, menjadikannya Rp1.122.000 per gram. Informasi ini dapat diakses melalui laman Logam Mulia Antam.
Pada hari sebelumnya, Senin (4/12/2023), harga emas batangan berada pada posisi tinggi sebesar Rp1.145.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan pada Selasa pagi, turun sebesar Rp24.000 menjadi Rp1.020.000 per gram, dibandingkan dengan harga buyback pada Senin (4/12/2023) senilai Rp1.044.000.
Proses transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp611.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.122.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.184.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.251.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.385.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.715.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.662.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp265.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp531.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.062.600.000
Potongan pajak pada harga beli emas juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Fluktuasi harga emas menjadi sorotan utama, khususnya bagi pelaku pasar dan investor yang terus memantau dinamika nilai logam mulia ini. DMS