Jakarta (DMS) – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (19/11), dengan peningkatan sebesar Rp15.000, menjadikan harga emas per gram mencapai Rp1.491.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat di angka Rp1.341.000 per gram. Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai pecahan:
- 0,5 gram: Rp795.500
- 1 gram: Rp1.491.000
- 2 gram: Rp2.922.000
- 3 gram: Rp4.358.000
- 5 gram: Rp7.230.000
- 10 gram: Rp14.405.000
- 25 gram: Rp35.887.000
- 50 gram: Rp71.695.000
- 100 gram: Rp143.312.000
- 250 gram: Rp358.015.000
- 500 gram: Rp715.820.000
- 1.000 gram: Rp1.431.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bentuk transparansi pajak.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan sentimen positif di pasar logam mulia, yang sering menjadi pilihan investasi utama di tengah ketidakpastian ekonomi global. DMS/AC