Berita Ambon – Seluruh kepala pemerintahan desa dan negeri di Kota Ambon diminta untuk memastikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai peruntukan yang telah disetujui bersama perangkat desa negeri, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Penegasan ini disampaikan oleh penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada sejumlah wartawan saat ditanya soal pengawasan pemerintah Kota Ambon guna memastikan pemanfaatan ADD dan DD oleh setiap desa negeri berjalan dengan baik.
Pengelolaan ADD dan DD, kata Bodewin, telah diatur dalam pembahasan bersama yang melibatkan seluruh perangkat desa negeri. Dengan demikian, penetapan APBDes dan APBNeg akan lebih terarah dengan baik.
Oleh karena itu, jika ditemukan pemanfaatan ADD dan DD yang menyalahi aturan, maka kemungkinan hal itu disebabkan implementasi kebijakan yang diambil melenceng dari apa yang telah ditetapkan bersama sebelumnya.
Untuk itu, selaku penjabat walikota Ambon, dirinya berharap para kepala pemerintahan desa dan negeri di Kota Ambon memastikan langkah dan kebijakan yang diambil dalam pemanfaatan ADD dan DD, wajib memastikan sesuai aturan dan ketentuan guna menghindari timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah Kota Ambon, kata Bodewin, yakni memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa kepada semua perangkat kepala pemerintahan desa negeri di Kota Ambon agar memahami dengan benar mekanisme pengelolaan ADD dan DD.
Bodewin berharap setiap kepala pemerintahan desa negeri yang ada di Kota Ambon, dalam penggunaan ADD dan DD, harus lebih difokuskan pada kepentingan masyarakat desa negeri setempat. Salah satunya adalah memberdayakan ekonomi warga, termasuk juga membangun fasilitas yang memadai di setiap desa negeri.DMS











