Jakarta (DMS) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi hitung-hitungan kasar anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di 24 pilkada mencapai Rp 1 triliun. Rifqinizamy menyebutkan dana yang bisa disanggupi oleh pemerintah daerah (pemda) berkisar pada 30%, sementara sisanya didorong dari perbantuan APBN.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah itu berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Rifqinizamy mengawali tanggapannya saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
“Kendati di dalam undang-undang itu disebutkan, jika misalnya kabupaten/kota dananya terbatas, maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan, termasuk APBN bisa dilakukan terhadap 24 daerah yang sekarang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, baik seluruhnya maupun sebagian,” lanjut dia.
Rifqinizamy mengatakan komisinya dan pemerintah beserta para penyelenggara pemilu telah menghitung kesanggupan dana daerah pun kurang dari 30%. “Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisasi bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30% terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Dengan demikian, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR mendorong adanya bantuan dari APBN sebesar Rp 700 miliar untuk gelaran PSU ini. Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan pilkada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilakukan tepat waktu.
“Total pembiayaannya lebih kurang Rp 1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp 700 miliar untuk memastikan pelaksana pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata politikus Partai NasDem ini.
Rifqinizamy menuturkan komisinya bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan akan mengumumkan hal itu saat pelaksanaan rapat kerja atau rapat dengar pendapat. Agenda rapat itu dijadwalkan digelar pada 10 Maret 2025.
“Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan rapat dengan pendapat bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada tanggal 10 Maret 2025 yang akan datang,” imbuhnya.DMS/DC