Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Imigrasi Awasi Ketat TKA di 3 Lokasi Pertambangan dan Industri

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 16 December 2025
in Nasional
0
Imigrasi Awasi Ketat TKA di 3 Lokasi Pertambangan dan Industri

220 wna terjaring operasi bumi pura sakti wirawasti

Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada serentak guna menindak tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Imigrasi mengawasi ketat 3 lokasi utama yang menjadi konsentrasi kegiatan orang asing di sektor pertambangan dan industri.

“Yang pertama di PT Indonesia Morowali Industrial atau sering disebut (IMIP). Kami telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP yang telah melalui standar operasional prosedur atau SOP bersama instansi Karantina dan Bea-Cukai atau yang sering disebut CIQ,” kata Plt. Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, di Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Berita Lainnya

Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing yang melintas di Pelabuhan Jetty Fatufia di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada September lalu. Kemudian di bulan November, tercatat 130 kapal dengan 2.445 kru asing yang juga melintas di pelabuhan tersebut.

Yuldi mengungkap setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP diharuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Pusat.

Lokasi kedua, yaitu di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut). Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay pada periode November hingga Desember 2025.

“Langkah dan tindak lanjut yang diambil sama yaitu berupa pemanggilan terhadap para tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP untuk proses pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Sementara itu, di wilayah PT Timah, Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan WNA, khususnya warga negara Thailand, dengan anak buah kapal yang beroperasi di perairan Pantai Rambak. Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra PT Timah memiliki total 37 kapal dan melibatkan 202 orang asing.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam produksi Timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), utamanya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi memanggil PT Mitra Graha Raya beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mengenai tindak lanjut, Yuldi menyebut terdapat dua jalur penegakan hukum bagi WNA yang melanggar. Jalur pertama yakni melalui Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang meliputi deportasi, penangkalan masuk kembali ke Indonesia, hingga pembayaran sejumlah denda.

Jalur penegakan hukum kedua, yakni pro justitia yang meliputi proses penyidikan hingga persidangan. Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkonsultasi dengan Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS, yakni Bareskrim Polri. Kemudian penentuan pasal terhadap pelanggar akan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

Yuldi menekankan apabila terdapat keterlibatan dari pihak sponsor, maka pihak tersebut akan dimintai tanggung jawab. Pelanggar terancam sanksi pembekuan perusahaan, pencabutan izin, hingga pengenaan pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian.

“Kemudian apabila ada juga keterlibatan dari perusahaan sendiri yang menggunakan WNA tersebut. Itu pun pasti saya garansi pasti akan kita proses hukum,” tegasnya.DMS/DC

Tags: #ketatAwasiImigrasiIndustriLokasiPertambanganTKA
Previous Post

10 Prajurit TNI Divonis Penjara karena Aniaya Warga di Bali, 1 Orang Dipecat

Next Post

25 Kabupaten/Kota di Aceh-Sumut-Sumbar Masih Berstatus Tanggap Darurat

Berita Terkait

Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi
Nasional

Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi

Friday, 3 July 2026
BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa
Nasional

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Thursday, 2 July 2026
Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan
Nasional

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Thursday, 2 July 2026
Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi
Nasional

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Wednesday, 1 July 2026
Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
Nasional

Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Monday, 29 June 2026
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman di Jakarta
Nasional

Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

Sunday, 28 June 2026
Next Post
25 Kabupaten/Kota di Aceh-Sumut-Sumbar Masih Berstatus Tanggap Darurat

25 Kabupaten/Kota di Aceh-Sumut-Sumbar Masih Berstatus Tanggap Darurat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.