Badung, Bali (DMS) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD yang berupaya kabur ke luar negeri untuk menghindari kewajiban ganti rugi atas kerusakan sepeda motor sewaan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga asing. “Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” ujarnya di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Kasus ini bermula dari aksi nekat SD yang sempat viral di media sosial. Pria berusia 31 tahun tersebut melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing di kawasan pantai Desa Ungasan, Badung, Bali, dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi tersebut diperkirakan dilakukan dari ketinggian sekitar 100 meter. Dalam kejadian itu, sepeda motor tidak jatuh ke laut karena diikat di tebing, namun mengalami kerusakan parah akibat benturan dengan bebatuan.
Peristiwa yang terjadi pada 23–24 Maret 2026 itu direkam oleh rekannya asal Austria dan diunggah ke media sosial pribadi milik SD hingga menjadi viral.
Saat pemilik kendaraan menuntut ganti rugi, SD menolak dengan alasan tidak memiliki dana. Pemilik kendaraan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak Imigrasi.
Petugas selanjutnya memanggil SD untuk memberikan klarifikasi. Namun, alih-alih bertanggung jawab, yang bersangkutan justru berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Rencana pelariannya dilakukan dengan terbang dari Bali menuju Sorong, Papua, kemudian transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin. SD kemudian dipulangkan kembali ke Bali dengan pengawalan petugas Imigrasi Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pemilik usaha sewa kendaraan. Selanjutnya, ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Belgia dengan transit di Doha.
Bugie menjelaskan, tindakan deportasi tersebut dilakukan karena SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, SD juga dikenakan sanksi penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.










