Jakarta (DMS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 2 April 2026. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya. “Belum ada konfirmasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan, KPK akan kembali berkoordinasi dengan Muhammad Suryo agar dapat memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan berikutnya. Ia juga mengimbau seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Kami mengimbau kepada saudara MS maupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, karena setiap keterangan sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang dari total 17 pihak yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sehari setelahnya, KPK mengungkap tengah mendalami lebih lanjut dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
DMS/AC











