Pemalang – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran karena terlibat dalam tindak kejahatan dan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, mengungkapkan bahwa dua WNA bernama Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23) menggunakan teknik hipnotis untuk melakukan kejahatan. Mereka menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik.
“Hari ini, 1 Agustus 2024, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya,” ujar Ari Widodo.
Kedua WNA ini sempat viral di media sosial pada Juli 2024 karena tindak kejahatan mereka. Mereka masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dengan visa kunjungan yang biasa digunakan oleh wisatawan.
Ari Widodo menjelaskan kronologi penangkapan mereka. Pada 3 Juli 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapat informasi dari media sosial mengenai kejadian hipnotis yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua WNA sering terlihat di beberapa tempat di wilayah Pemalang. Bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut dikumpulkan.
Pada 16 Juli 2024, Tim Imigrasi bekerjasama dengan Polres Pemalang menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.
“Kami menangkap mereka di hotel setelah memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan cukup bukti untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang,” kata Ari Widodo.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal,” tutup Ari Widodo. DMS/AC