Berita Kepulauan Aru, Dobo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, menuntut Maryam Golan, salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2021, dengan hukuman empat tahun penjara.
“Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Karel Benito di Ambon, Selasa.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi, dan didampingi dua hakim anggota.
Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun, serta mengganti uang sebesar Rp292,7 juta. Uang tersebut sudah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kantor PN Ambon dan akan digunakan sebagai uang pengganti.
Terdakwa Maryam merupakan pemilik Toko Qalifa di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, dan diduga terlibat bersama dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
JPU meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa lainnya adalah Clemens Rettob, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan belanja bahan pokok utama pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, dan Djemy Haryanto, yang menjabat sebagai kepala dinas.
Sidang ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya. DMS