Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Maryam Golan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana COVID-19

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 19 July 2023
in Berita Kepulauan Aru
0
Jaksa Tuntut Maryam Golan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana COVID 19 e1689770013619

Berita Kepulauan Aru, Dobo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, menuntut Maryam Golan, salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2021, dengan hukuman empat tahun penjara.

“Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Karel Benito di Ambon, Selasa.

Berita Lainnya

Polres Aru Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Dana Hibah PSDKU Unpatti Dobo

Launching Program MBG, Bupati Kaidel: Pemenuhan Gizi Anak Kunci Peningkatan SDM

Rayakan HUT TNI ke-80, Kapolres Aru dan PJU Polres Sambangi Mako Lanal Aru

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi, dan didampingi dua hakim anggota.

Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun, serta mengganti uang sebesar Rp292,7 juta. Uang tersebut sudah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kantor PN Ambon dan akan digunakan sebagai uang pengganti.

Terdakwa Maryam merupakan pemilik Toko Qalifa di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, dan diduga terlibat bersama dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

JPU meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya adalah Clemens Rettob, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan belanja bahan pokok utama pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, dan Djemy Haryanto, yang menjabat sebagai kepala dinas.

Sidang ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya. DMS

Tags: Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Negeri Kepulauan AruMaryam Golan
Previous Post

Gempa Magnitudo 4,5 SR Guncang Barat Daya Maluku Tenggara Barat

Next Post

9 Fraksi DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Berita Terkait

Januardiaz Sipayung
Berita Maluku

Polres Aru Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Dana Hibah PSDKU Unpatti Dobo

Wednesday, 8 October 2025
peluncuran mbg aru
Berita Maluku

Launching Program MBG, Bupati Kaidel: Pemenuhan Gizi Anak Kunci Peningkatan SDM

Monday, 6 October 2025
perayaan hut tni
Berita Maluku

Rayakan HUT TNI ke-80, Kapolres Aru dan PJU Polres Sambangi Mako Lanal Aru

Monday, 6 October 2025
hut tni
Berita Maluku

Komandan Lanudal Aru Pimpin Upacara HUT TNI ke-80 di Lanal Aru

Monday, 6 October 2025
Jembatan Marbali
Berita Maluku

Polres Aru, Buru Saksi Kunci Kasus Jembatan Marbali, Tersangka Masih Misterius

Saturday, 4 October 2025
polres dobo
Berita Maluku

Polres Aru Gandeng Kepolisian Australia Gelar Sosialisasi Ancaman Kejahatan di Wilayah Perbatasan

Friday, 3 October 2025
Next Post
Ramperda

9 Fraksi DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.