Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, terus bergulir. Meski sudah tiga tahun berjalan, aparat Polres Kepulauan Aru menegaskan penyelidikan tetap berlanjut dan tak akan berhenti.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Holmes J.D. Batubara, memastikan pihaknya masih memburu dua saksi kunci yang diduga mengetahui detail proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Proyek Jembatan Marbali tetap jalan prosesnya, hasil audit sudah diekspos. Hanya saja penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena dua saksi kunci hilang dan belum bisa dimintai keterangan,” ungkap Batubara kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).
Dua saksi yang dimaksud yakni Mukad Mangar dan Revaldi Senen. Keduanya disebut memiliki tanggung jawab besar dalam proyek bernilai Rp8,1 miliar itu.
“Nomor telepon dan alamat mereka sedang kami lacak. Kalau sudah ditemukan, baru bisa dilanjutkan pemeriksaan,” jelas Batubara.
Kasat Reskrim yang baru menjabat itu menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kedua saksi, termasuk ke pihak keluarga dan istri, namun hingga kini tak ada respon.
“BAP terhambat karena saksi kunci belum hadir. Tapi yang pasti, kasus ini tidak berhenti. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Mukad Mangar sendiri diketahui sebagai Direktur pelaksana proyek Jembatan Marbali. Sayangnya, hingga kini keberadaannya masih misterius.
Proyek yang bersumber dari APBD Aru dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp8.119.972.022,70 ini dikerjakan oleh CV Adi Perkasa dengan pengawasan CV Pesona Konsultan. Namun hingga kini, jembatan tersebut mangkrak dan tak kunjung selesai.
Kondisi ini membuat publik geram. Pasalnya, Jembatan Marbali sangat vital sebagai penghubung antara Dusun Marbali dan Kota Dobo.
Polisi memastikan terus memburu keberadaan saksi kunci untuk membuka jalan penetapan tersangka. Publik kini menanti, kapan kasus ini benar-benar menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.DMS











