Berita Maluku, Ambon – Sepanjang Januari hingga Juli 2021, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelesaikan sebanyak 263 kasus tindak pidana via online dari 1.356 perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Roro Zega mengakui, keberhasilan penyelesaian penanganan kasus tindak pidana merupakan buah hasil kinerja Kejati beserta seluruh jajarannya.
Roro Zega SH.MH , tanggal 29 Juli nanti akan dilantik sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung di Jakarta. Pegganti Roro Zega sebagai Kejati yang baru yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.Undang Mugapol. SH.M.hum.
Selain perkara Pidsus yang diselesaikan, pihak Adhiyaksa kata Zega, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus sebanyak 14 perkara.
“Penyidikan jaksa ada 16 perkara dan penuntut di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon 12 perkara”Ungkapnya
Sedangkan Bidang Intelijen,10 orang berstatus DPO ditangkap dari berbagai lokasi selama bertahun-tahun.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah diterima 10 surat kuasa khusus (SKK), memberikan pendapat hukum dua kegiatan, serta menerima satu kegiatan pendampingan, pelayanan hukum tujuh kegiatan, dan pelaksanaan MoU sebanyak enam kegiatan.
Bidang Pengawasan, telah diproses lima laporan, empat di antaranya telah dilakukan penjatuhan sanksi disiplin dan satu laporan masih dalam tahap klarifikasi.
Laporan pelanggaran disiplin ini dilakukan oleh pegawai pada Bagian Tata Usaha serta dua oknum jaksa.
Demikian halnya untuk penyitaan akibat perbuatan perbuatan pidana khusus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp290 miliar.
Disebutkan masih ada beberapa kasus menjadi PR Kejaksaan untuk diselesaikan antara lain upaya banding terhadap kasus reverse repo PT Bank Maluku-Maluku Utara yang.
“Saat kami ini masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon” sebut Zega
Kasus korupsi dana reverse repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp238,5 miliar.
Untuk kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa yakni Idris Rolobessy dan terdakwa Izack Tenu dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman selama 18,5 tahun penjara terhadap terdakwa Idris Rolobessy yang merupakan mantan Dirut PT Bank Maluku-Maluku Utara, sedangkan Izack Thenu dituntut 10 tahun penjara.DMS