Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jelang Lebaran Disnaker Ambon Buka Posko Aduan THR

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 21 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Jelang Lebaran Dinasker Ambon Buka Posko Aduan THR

Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon, melalui Dinas tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko laporan bagi para tenaga kerja yang tidak menerima  maupun yang terlambat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon, Steiven Patty mengakui, posko aduan ini sengaja dibuat untuk memastikan perusahaan di Ambon telah memberikan hak karyawan melalui THR, minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Berita Lainnya

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Patty menjelaskan posko aduan akan dibuka mulai H-7, lokasinya tepat di pelataran Kantor Disnaker Ambon, Jalan Wolter Mongonsidi Passo, Keluharan Wainitu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Bagi tenaga kerja yang merasa haknya tidak terpenuhi antara lain tidak menerima atau terlambat  menerima THR  tujuh hari sebelum hari raya dapat melaporkan pada Posko.

Menurutnya  aduan yang disampaikan karyawan nantinya, Disnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahan untuk dapat memberikan hak mereka.

Patty menghimbau   para pekerja untuk tidak segan melapor jika hak mereka tidak di menerima THR sebelum masa cuti yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Dirinya juga meminta pihak perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR yang menjadi hak para   sebelum cuti  hari  raya  berlangsung  sehingga tidak ada laporan yang di sampaikan

Diketahui, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan undang-undang besaran THR karyawan sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016,  yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah, kemudian pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bentuk dari Tunjangan Hari Raya adalah uang rupiah.

Selain itu, tercatat dalam undang-undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.DMS

Tags: #BeritaAmbonAmbonmpekerjaBeritaMalukuDisnakerPengaduanPerusahaanposkoRamadhanthr
Previous Post

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Dokter RSUD Nabire

Next Post

Bulan Ramadhan, Penjual Ragam Busana dan Kopiah di Ambon Panen Rezeki

Berita Terkait

Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
tandu orang sakit
Berita Maluku

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Thursday, 9 October 2025
hasan slamat
Berita Maluku

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Wednesday, 8 October 2025
Januardiaz Sipayung
Berita Maluku

Polres Aru Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Dana Hibah PSDKU Unpatti Dobo

Wednesday, 8 October 2025
dprd buru
Berita Maluku

Komisi III DPRD Buru Harap PT Pelayaran Dharma Indah Turunkan Tarif Pengantaran Jenazah

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Bulan Ramadhan, Penjual Ragam Busana dan Kopiah di Ambon Panen Rezeki

Bulan Ramadhan, Penjual Ragam Busana dan Kopiah di Ambon Panen Rezeki

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.