Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jelang Lebaran Disnaker Ambon Buka Posko Aduan THR

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 21 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Jelang Lebaran Dinasker Ambon Buka Posko Aduan THR

Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon, melalui Dinas tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko laporan bagi para tenaga kerja yang tidak menerima  maupun yang terlambat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon, Steiven Patty mengakui, posko aduan ini sengaja dibuat untuk memastikan perusahaan di Ambon telah memberikan hak karyawan melalui THR, minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Patty menjelaskan posko aduan akan dibuka mulai H-7, lokasinya tepat di pelataran Kantor Disnaker Ambon, Jalan Wolter Mongonsidi Passo, Keluharan Wainitu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Bagi tenaga kerja yang merasa haknya tidak terpenuhi antara lain tidak menerima atau terlambat  menerima THR  tujuh hari sebelum hari raya dapat melaporkan pada Posko.

Menurutnya  aduan yang disampaikan karyawan nantinya, Disnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahan untuk dapat memberikan hak mereka.

Patty menghimbau   para pekerja untuk tidak segan melapor jika hak mereka tidak di menerima THR sebelum masa cuti yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Dirinya juga meminta pihak perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR yang menjadi hak para   sebelum cuti  hari  raya  berlangsung  sehingga tidak ada laporan yang di sampaikan

Diketahui, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan undang-undang besaran THR karyawan sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016,  yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah, kemudian pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bentuk dari Tunjangan Hari Raya adalah uang rupiah.

Selain itu, tercatat dalam undang-undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.DMS

Tags: #BeritaAmbonAmbonmpekerjaBeritaMalukuDisnakerPengaduanPerusahaanposkoRamadhanthr
Previous Post

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Dokter RSUD Nabire

Next Post

Bulan Ramadhan, Penjual Ragam Busana dan Kopiah di Ambon Panen Rezeki

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Bulan Ramadhan, Penjual Ragam Busana dan Kopiah di Ambon Panen Rezeki

Bulan Ramadhan, Penjual Ragam Busana dan Kopiah di Ambon Panen Rezeki

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.