Jakarta (DMS) – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai “kasus kopi sianida”, resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi.
Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB, disambut oleh tim kuasa hukumnya. Beberapa menit sebelum itu, kuasa hukum Otto Hasibuan juga sudah tiba di lokasi. Saat meninggalkan lapas, Jessica melambaikan tangan kepada awak media yang hadir untuk merekam momen tersebut.
Tanpa memberikan banyak komentar, Jessica langsung dibawa oleh pengacaranya menuju mobil. Rencananya, ia akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. “Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. DMS/AC