Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jessica Kumala Wongso Bebas dari Penjara Setelah Kasus “Kopi Sianida”

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 18 August 2024
in Hukum
0
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024)

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024)

Jakarta (DMS) – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai “kasus kopi sianida”, resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi.

Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB, disambut oleh tim kuasa hukumnya. Beberapa menit sebelum itu, kuasa hukum Otto Hasibuan juga sudah tiba di lokasi. Saat meninggalkan lapas, Jessica melambaikan tangan kepada awak media yang hadir untuk merekam momen tersebut.

Berita Lainnya

Polisi Kerahkan 1.082 Personel Amankan Aksi Massa di Sidang Hasto Kristiyanto

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Tanpa memberikan banyak komentar, Jessica langsung dibawa oleh pengacaranya menuju mobil. Rencananya, ia akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. “Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. DMS/AC

 

 

Tags: bebasJakartaJessica Kumala WongsoKasusKopi SianidaLapasLembaga PemasyarakatanOtto HasibuanPenjaraPondok BambuWayan Mirna Salihin
Previous Post

BMKG: Indonesia Tidak Terpengaruh Gempa Rusia Berukuran 7,1 Magnitudo

Next Post

PSSI Resmi Umumkan Maarten Paes Dapat Memperkuat Timnas Indonesia

Berita Terkait

IMG 20250714 094227
Hukum

Polisi Kerahkan 1.082 Personel Amankan Aksi Massa di Sidang Hasto Kristiyanto

Monday, 14 July 2025
Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Kiper milik klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat FC Dallas, Maarten Paes

PSSI Resmi Umumkan Maarten Paes Dapat Memperkuat Timnas Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.