Berita Maluku, Ambon – Hartanto Hutomo, terdakwa tindak pidana korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dituntut hukuman penjara 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Maluku.
Tuntutan hukuman dibacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), Achmad Attamimi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/01) sore.
Hartanto merupakan Direktur PT. Inti Artha Nusantara terlibat bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan proyek bernilai Rp4,5 miliar bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.
Dalam tuntutanya Achmad Attamimi menyatakan, terdakwa Hartanto Hutomo terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana. Oleh karena itu meminta majelis hakim menghukum terdakwa Hartanto Hutomo dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan;.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Hartanto Hutomo membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 1,35 miliar. Jika tidak, harta benda terdakwa yang masih ada disita untuk dilelang.
Jika tidak mencukupi, maka hukuman diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua mempersilahkan penasehat hukum terdakwa yakni Joemicho Syaranamual, untuk menyiapkan pembelaan.
Menyikapi tuntutan JPU tehadap klienya Syaranamual, menilai tuntutan JPU seharusnya mencerminkan rasa keadilan, karena dalam fakta persidangan, kliennya sama sekali tidak berperan apa-apa di proyek Taman Kota Saumlaki tersebut.
Diketahui dalam kasus korupsi taman kota dan Pelataran Parkir di Soumlaki, Hartono Hutomo sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hartano Hutomo kemudian diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat 3 September 2021, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hartano Hutomo selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama tiga orang lainnya yang sudah lebih divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketiganya adalah Adrianus Sihasale, bertindak sebagai KPA, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia, pengawas proyek.Masing-masing, divonis penjara selama 6 tahun.
Ketiga terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang Tipikor.DMS