Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

JPU Tuntut Kontraktor Taman Kota Saumlaki 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 2 August 2025
in Berita Maluku
0
JPU Tuntut Kontraktor Taman Kota Saumlaki 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Berita Maluku, Ambon – Hartanto Hutomo, terdakwa tindak pidana korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dituntut hukuman penjara 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Maluku.

Tuntutan hukuman dibacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), Achmad Attamimi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/01) sore.

Berita Lainnya

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Hartanto merupakan Direktur PT. Inti Artha Nusantara terlibat bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan proyek bernilai Rp4,5 miliar bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

Dalam tuntutanya Achmad Attamimi menyatakan, terdakwa Hartanto Hutomo terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana. Oleh karena itu meminta majelis hakim menghukum terdakwa Hartanto Hutomo dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan;.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Hartanto Hutomo membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 1,35 miliar. Jika tidak, harta benda terdakwa yang masih ada disita untuk dilelang.

Jika tidak mencukupi, maka hukuman diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua mempersilahkan penasehat hukum terdakwa yakni Joemicho Syaranamual, untuk menyiapkan pembelaan.

Menyikapi  tuntutan JPU tehadap klienya Syaranamual, menilai tuntutan JPU seharusnya mencerminkan rasa keadilan, karena dalam fakta persidangan, kliennya sama sekali tidak berperan apa-apa di proyek Taman Kota Saumlaki tersebut.

Diketahui dalam kasus korupsi taman kota dan Pelataran Parkir di Soumlaki, Hartono Hutomo sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hartano Hutomo kemudian diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat 3 September 2021, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hartano Hutomo selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama tiga orang lainnya yang sudah lebih divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Ketiganya adalah Adrianus Sihasale, bertindak sebagai KPA, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia, pengawas proyek.Masing-masing, divonis penjara selama 6 tahun.

Ketiga terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang Tipikor.DMS

Tags: #BeritaAmbomAPBDBeritaMalukuJPUKKTKontraktorkorupsiKoruptorKota SoumlakiTaman
Previous Post

Kantor Klasis GPM Pulau Ambon Timur Resmi Ditahbiskan

Next Post

PLN Bangun SPKLU di Kota Jayapura

Berita Terkait

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun
Berita Maluku

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Saturday, 4 July 2026
Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima
Berita Maluku

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Saturday, 4 July 2026
Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon
Berita Maluku

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Saturday, 4 July 2026
Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Next Post
PLN Bangun SPKLU di Kota Jayapura

PLN Bangun SPKLU di Kota Jayapura

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.