Berita Buru, Namlea – Ombudsman RI Perwakilan Maluku lakukan pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Kegiatan ini berlangsung dilantai dua Kantor Bupati Buru, (26/07).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat menjelaskan pelaksanaan Pendampingan Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada seluruh OPD Pemkab Buru.
Hal ini dilakukan karena hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2021 masuk dalam zona merah.
Dalam kegaiatan itu juga diserahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021untuk memudahkan Ombudsman memberikan penjelasan terhadap penilaian dilakukan.
Dijelaskan pendampingan Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilakukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Buru, bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Ia berharap setalah dilakukan pendampingan oleh Ombudsman, akan memberikan dampak ke arah yang lebih baik kedepan sesuai 14 standar pelayanan publik yang harus diterapkan di seluruh instansi perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten itu.
Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, memastikan 2022 ini, seluruh OPD akan memperbaiki standar pelayanan publik lebih baik, sehingga masuk pada zona hijau.
“Dengan hasil penilaian tahun 2021 yang telah diterima dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku dimana kabupaten Buru masih berada pada zona merah dari sisi pelayanan publik, maka hal itu menjadi komitmen untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh pada semua OPD”ujarnya.
Salampessy juga meminta seluruh wajib memasang benner atau pengumuman tentang arah dan petunjuk sesuai SOP, sebagai panduan dan informasi agar memudahkan warga saat datang melakukan sesuatu urusan.DMS