Namlea, Buru (DMS) – Ratusan warga yang tergabung dalam komunitas masyarakat adat Kabupaten Buru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, Selasa (1/7/2025).
Mereka menolak kebijakan Gubernur Maluku terkait penyisiran kawasan tambang emas Gunung Botak.
Koordinator aksi, Farly Nurlatu, menyebut kebijakan Gubernur Maluku yang dituangkan dalam Surat Edaran Penertiban dan Pengosongan Tambang Gunung Botak tanpa izin tertanggal 19 Juni 2025 dinilai cacat hukum dan tidak prosedural.
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.
Farly juga menuding 10 koperasi yang disebut akan mengelola tambang belum memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyebut terdapat kejanggalan administratif dalam dokumen yang dikantongi koperasi.
Aksi tersebut juga melibatkan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buru. Massa mengancam akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi, bahkan siap menduduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati Buru.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun menegaskan bahwa DPRD tidak mendukung kegiatan tambang ilegal.
Ia menegaskan DPRD mendukung investasi yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat, namun harus sesuai dengan ketentuan hukum.
DPRD sebelumnya sudah menggelar rapat dengar pendapat soal 10 koperasi itu. Dari hasil rapat, koperasi-koperasi tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, jika koperasi tidak memiliki IPR, maka tidak boleh beroperasi di area Gunung Botak. DPRD akan menindaklanjuti dan memverifikasi seluruh dokumen perizinan koperasi dalam waktu dekat.DMS











