Jakarta (DMS) – Polemik terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan proyek tersebut.
Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan sertifikat SHM dan SHGB di lokasi pembangunan pagar laut tersebut.
Dalam surat itu, Kejagung meminta Kepala Desa Kohod untuk menyerahkan Buku Letter C Desa Kohod yang memuat informasi mengenai kepemilikan hak atas tanah di kawasan tempat pagar laut didirikan.
“Ya, surat yang beredar itu memang dari kami. Saya sudah mengonfirmasi kepada teman-teman di Pidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam wawancara dengan Antara, Jumat (31/1/2025).
Surat tersebut menyatakan bahwa permintaan yang diajukan Kejagung merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan Laut Tangerang pada tahun 2023-2024.
Harli menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
“Kami tentu akan secara proaktif sesuai dengan kewenangan kami untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Kami hanya mengumpulkan data dan keterangan,” ujarnya.
Kejagung juga menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Harli menegaskan bahwa penyelidikan Kejagung tidak akan mengganggu atau tumpang tindih dengan proses yang sedang dijalankan oleh kementerian terkait.
“Jika dalam pemeriksaan pendahuluan kementerian atau lembaga menemukan indikasi tindak pidana, kami tentu akan melihat lebih jauh. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat, maka itu menjadi kewenangan kami,” tambah Harli.DMS/DC