Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB Pagar Laut

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 31 January 2025
in Hukum
0
Pagar Laut 1

Jakarta (DMS) – Polemik terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan proyek tersebut.

Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan sertifikat SHM dan SHGB di lokasi pembangunan pagar laut tersebut.

Berita Lainnya

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Dalam surat itu, Kejagung meminta Kepala Desa Kohod untuk menyerahkan Buku Letter C Desa Kohod yang memuat informasi mengenai kepemilikan hak atas tanah di kawasan tempat pagar laut didirikan.

“Ya, surat yang beredar itu memang dari kami. Saya sudah mengonfirmasi kepada teman-teman di Pidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam wawancara dengan Antara, Jumat (31/1/2025).

Surat tersebut menyatakan bahwa permintaan yang diajukan Kejagung merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan Laut Tangerang pada tahun 2023-2024.

Harli menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

“Kami tentu akan secara proaktif sesuai dengan kewenangan kami untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Kami hanya mengumpulkan data dan keterangan,” ujarnya.

Kejagung juga menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Harli menegaskan bahwa penyelidikan Kejagung tidak akan mengganggu atau tumpang tindih dengan proses yang sedang dijalankan oleh kementerian terkait.

“Jika dalam pemeriksaan pendahuluan kementerian atau lembaga menemukan indikasi tindak pidana, kami tentu akan melihat lebih jauh. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat, maka itu menjadi kewenangan kami,” tambah Harli.DMS/DC

Tags: ATRberita ambonBerita MalukuBPNKadesKohodLetter CPagar LautSHGB
Previous Post

Harga Minyak Meroket di Tengah Ketidakpastian Tarif Trump untuk Negara Tetangga

Next Post

KAI Percepat Pemulihan Jalur Terdampak Banjir di Grobogan, Target Selesai 5 Februari

Berita Terkait

Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha berbicara kepada wartawan dalam wawancara singkat di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Hukum

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
Rel Kereta

KAI Percepat Pemulihan Jalur Terdampak Banjir di Grobogan, Target Selesai 5 Februari

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.