Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Sita Rp 479 M Dana Pencucian Uang Duta Palma yang Akan Ditransfer ke Hong Kong

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 8 May 2025
in Hukum
0
Kepang

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp 479,17 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PT Duta Palma Group. Uang tersebut rencananya akan dikirimkan ke Hong Kong melalui anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, sebelum berhasil diblokir oleh Kejagung.

“Dana yang diduga hasil kejahatan ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5).

Berita Lainnya

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

Setelah mendapat informasi terkait rencana pengiriman tersebut, Kejagung segera melakukan pemblokiran. Dana sebesar Rp 479.175.079.148 kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

“Penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, lalu memblokir dana tersebut dan menyitanya sebagai barang bukti,” kata Sutikno.

Diketahui, 99 persen saham PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa dimiliki oleh PT Darmex Plantations. Sementara sisanya, 1 persen saham, dimiliki oleh PT Palma Lestari.

PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejahatan ini diduga berlangsung selama periode 2004 hingga 2022.

“Kerugian negara mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS, atau setidaknya sejumlah tersebut,” ujar Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Jaksa menjelaskan, praktik korupsi dan TPPU dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui sejumlah perusahaan afiliasi, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Modus TPPU dilakukan dengan mentransfer dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan induk usaha di Riau milik Surya Darmadi.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan perusahaan, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.DMS/DC

Tags: Berita MalukuDutaHukumkorupsiMinyakPalmaTPPUUang
Previous Post

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Next Post

Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,18 Miliar

Berita Terkait

Jokowi 3
Hukum

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Jokowi 2
Hukum

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Hukum

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

Sunday, 18 May 2025
Preman
Hukum

Polisi tangkap 24 pelaku tawuran di Jakbar dan Jaktim

Saturday, 17 May 2025
KPK 1
Hukum

KPK Dalami Dugaan Kredit Bermasalah LPEI

Friday, 16 May 2025
Jokowi
Hukum

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Gagal, Pihak Jokowi Tegas Tolak Damai

Thursday, 15 May 2025
Next Post
Image6 1

Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,18 Miliar

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.