Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp 479,17 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PT Duta Palma Group. Uang tersebut rencananya akan dikirimkan ke Hong Kong melalui anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, sebelum berhasil diblokir oleh Kejagung.
“Dana yang diduga hasil kejahatan ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5).
Setelah mendapat informasi terkait rencana pengiriman tersebut, Kejagung segera melakukan pemblokiran. Dana sebesar Rp 479.175.079.148 kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
“Penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, lalu memblokir dana tersebut dan menyitanya sebagai barang bukti,” kata Sutikno.
Diketahui, 99 persen saham PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa dimiliki oleh PT Darmex Plantations. Sementara sisanya, 1 persen saham, dimiliki oleh PT Palma Lestari.
PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejahatan ini diduga berlangsung selama periode 2004 hingga 2022.
“Kerugian negara mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS, atau setidaknya sejumlah tersebut,” ujar Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Jaksa menjelaskan, praktik korupsi dan TPPU dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui sejumlah perusahaan afiliasi, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Modus TPPU dilakukan dengan mentransfer dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan induk usaha di Riau milik Surya Darmadi.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan perusahaan, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.DMS/DC