Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (16/06) melakukan eksekusi empat orang terpidana kasus penggelapan dana pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express, yang terjadi dalam kurun waktu Oktober 2015 hingga Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menyampaikan bahwa keempat terpidana dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah:
Walter Dave Engko, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Alexander Gerald Pietersz, 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Vronsky Calvin Sahetapy, 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
Frank Harry Titaheluw, 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
Adhryansah menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengikat. Keempat terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
Dalam kasus, kasus ini total melibatkan enam orang, dua di antaranya telah lebih dahulu dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman percobaan.
Perbuatan para terpidana ini telah menyebabkan kerugian pada Bank Modern Express sebesar Rp73 miliar. DMS