Makassar – Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, telah menetapkan empat tersangka laki-laki berinisial HM, OOA, AD, dan AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.
Kasi Intelijen Kejari Bone, A Haeril Akhmad, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone memeriksa sembilan saksi dan menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.
Haeril menjelaskan bahwa pembangunan rehabilitasi D.I. Waru-waru di Kabupaten Bone tahun 2020, dengan nilai kontrak Rp28,2 miliar, menggunakan dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, dimana tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dengan menjanjikan imbalan fee. Tersangka AD kemudian menerima fee sebesar Rp7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.
Tersangka OOA dan HM tidak memenuhi kontrak sesuai nilai pembayaran yang diterima, sehingga terjadi selisih. Pekerjaan pun dihentikan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Tersangka AA selaku PPK tidak melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Haeril menyatakan bahwa penetapan tersangka lain tidak tertutup kemungkinan dalam penanganan perkara ini selain empat tersangka tersebut.
“Tim Penyidik akan terus melihat perkembangan fakta-fakta dalam penyidikan dan persidangan,” katanya.
Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. DMS/Ac