Jakarta – Keluarga Dini Sera Afrianti datang ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis tersebut.
“Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY ini akan memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, kepada wartawan di kantor KY, Senin (29/7/2024).
Dimas berharap dapat keadilan dari KY dan Bawas MA. Dia ingin 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur disanksi seberat-beratnya.
“Nanti kita bisa menilai bersama-sama hasil dari KY dan hasil dari Bawas MA itu berbeda atau kah sama. Sehingga hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini. Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini,” ucapnya.
Dimas dan keluarga Dini berencana ke Bawas MA maksimal pada Rabu mendatang. Menurut Dimas, keluarga Dini masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.
“Rencana kami selambat-lambatnya dalam Rabu ini kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan,” ujar Dimas.
“Sementara saya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pascabebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” imbuhnya.DMS/AC