Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru kini mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan mengakses pelayanan publik melalui aplikasi WhatsApp.
Plt.Kepala Kelurahan Siwalima, Mesak Labok, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan menyederhanakan proses layanan agar bisa dijangkau semua lapisan masyarakat. “Kami memilih WhatsApp karena lebih mudah digunakan oleh semua kalangan, termasuk ibu rumah tangga. Kalau website, biasanya hanya digunakan oleh kalangan tertentu,” ujar Labok di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).
Program ini diberi nama “Wairtartar”, yang diambil dari bahasa daerah Aru Selatan Timur dan berarti membantu atau melayani. Melalui layanan ini, warga dapat melakukan pengaduan atau mengurus surat-surat dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor kelurahan.
Nomor layanan publik Kelurahan Siwalima yang bisa diakses warga adalah 0813-4540-0090. Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat: Menyampaikan pengaduan atau kritik terkait pelayanan kelurahan.
Mengajukan surat-surat keterangan, seperti surat keterangan usaha atau domisili, dengan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan (KTP, KK, dan dokumen pendukung).
Labok mengatakan, setiap permohonan akan diverifikasi oleh operator sebelum surat diterbitkan dan dikirimkan kembali kepada pemohon.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan. Cukup kirim berkas melalui WhatsApp, nanti semuanya diproses secara otomatis,” jelasnya.
Selain itu, pihak kelurahan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para ketua RT agar membantu menyebarkan informasi tentang layanan tersebut.
Labok menambahkan bahwa inisiatif ini telah dilaporkan kepada Bupati Kepulauan Aru sebagai bentuk komitmen Kelurahan Siwalima dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.DMS











