Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah atau cuti bersama dalam memperingati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 , Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Namun masyarakat masih bertanya-tanya apakah jika mengambil cuti bersama, cuti tahunan akan terpotong?
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (19/1/2023) apabila anda mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi cuti atas cuti tahunan anda.
Karena cuti bersama merupakan bagian dar cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undnagan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Kendati begitu, jika anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahauan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan uoah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. DMS