Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemnaker: Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 20 January 2023
in Nasional
0
Kemnaker: Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah atau cuti bersama dalam memperingati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 , Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berita Lainnya

Ini Penyebab WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

LPDP Permudah Syarat Bahasa Inggris Beasiswa Tahap II

Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027

Namun masyarakat masih bertanya-tanya apakah jika mengambil cuti bersama, cuti tahunan akan terpotong?

Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (19/1/2023) apabila anda mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi cuti atas cuti tahunan anda.

Karena cuti bersama merupakan bagian dar cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undnagan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Kendati begitu, jika anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahauan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan uoah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. DMS

Tags: Cuti BersamaCuti TahunanKemnakerTahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Previous Post

Kalah Main Gim, Bocah di Meksiko Tembak Mati Temannya

Next Post

Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Tokoh Agama Wujudkan Papua Aman dan Damai

Berita Terkait

Ini Penyebab WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
Nasional

Ini Penyebab WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Sunday, 5 July 2026
LPDP Permudah Syarat Bahasa Inggris Beasiswa Tahap II
Nasional

LPDP Permudah Syarat Bahasa Inggris Beasiswa Tahap II

Sunday, 5 July 2026
Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027
Nasional

Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027

Saturday, 4 July 2026
Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi
Nasional

Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi

Friday, 3 July 2026
BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa
Nasional

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Thursday, 2 July 2026
Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan
Nasional

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Tokoh Agama Wujudkan Papua Aman dan Damai

Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Tokoh Agama Wujudkan Papua Aman dan Damai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.