Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemnaker: Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 20 January 2023
in Nasional
0
Kemnaker: Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah atau cuti bersama dalam memperingati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 , Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berita Lainnya

Harga Emas 5 Tahun Lalu Masih Rp 700 Ribuan, Sekarang Nyaris Rp 2 Juta/Gram

Waspada! Puluhan Aplikasi Berbahaya Incar 2,5 Juta Pengguna Android Tiap Bulan

Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata di Gaza dan Perdamaian Global

Namun masyarakat masih bertanya-tanya apakah jika mengambil cuti bersama, cuti tahunan akan terpotong?

Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (19/1/2023) apabila anda mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi cuti atas cuti tahunan anda.

Karena cuti bersama merupakan bagian dar cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undnagan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Kendati begitu, jika anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahauan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan uoah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. DMS

Tags: Cuti BersamaCuti TahunanKemnakerTahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Previous Post

Kalah Main Gim, Bocah di Meksiko Tembak Mati Temannya

Next Post

Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Tokoh Agama Wujudkan Papua Aman dan Damai

Berita Terkait

ilustrasi emas
Nasional

Harga Emas 5 Tahun Lalu Masih Rp 700 Ribuan, Sekarang Nyaris Rp 2 Juta/Gram

Monday, 12 May 2025
Ilustrasi Pengguna Android
Nasional

Waspada! Puluhan Aplikasi Berbahaya Incar 2,5 Juta Pengguna Android Tiap Bulan

Monday, 12 May 2025
Paus Leo 1
Internasional

Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata di Gaza dan Perdamaian Global

Monday, 12 May 2025
logo fifa
Olah Raga

FIFA Tiba-Tiba Berikan 2 Hukuman ke RI, Begini Respons PSSI

Sunday, 11 May 2025
Ilustrasi kantor Google
Nasional

Google Ramai-ramai Ditinggal, Orang Pindah ke Penggantinya Ini

Sunday, 11 May 2025
apel prajurit TNI
Nasional

Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan Seluruh Indonesia

Sunday, 11 May 2025
Next Post
Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Tokoh Agama Wujudkan Papua Aman dan Damai

Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Tokoh Agama Wujudkan Papua Aman dan Damai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.