Ambon, Maluku – Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan dewan tidak dilakukan melalui pembelian, melainkan dengan sistem sewa.
Tamaela menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2024 dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang berkembang terkait pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat DPRD Kota Ambon yang tengah menjadi perbincangan publik.
Tamaela dalam keterangannya kepada DMS Media Group di ruang kerjanya, Rabu (12/3).menyebutkan pengadaan kendaraan dinas dilakukan oleh Sekretariat DPRD karena pimpinan dewan periode ini tidak memiliki kendaraan dinas, mengingat kendaraan pimpinan sebelumnya telah diputihkan
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan efisiensi anggaran. Menurutnya, perencanaan pengadaan kendaraan dinas sudah dilakukan sejak 2024, sebelum diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Disebutkan pengadaan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD sudah sesuai aturan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Oleh karena itu, kendaraan dinas merupakan hak yang seharusnya diterima oleh pimpinan DPRD.
Lebih lanjut, Tamaela menuturkan bahwa DPRD Kota Ambon telah mempertimbangkan efisiensi anggaran sebelum regulasi pemerintah mengenai penghematan anggaran diterbitkan. Salah satu langkah efisiensi yang diterapkan adalah penggunaan sistem sewa kendaraan dinas melalui kerja sama dengan vendor.
Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz, menambahkan bahwa dasar penyediaan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa selain tunjangan kesejahteraan, pimpinan DPRD juga berhak mendapatkan kendaraan dinas.
Apries menjelaskan bahwa setelah pelantikan pimpinan DPRD pada 2024 maupun 2025, tidak ada dana yang dianggarkan untuk pembelian kendaraan dinas baru. Kendaraan dinas sebelumnya telah dibeli langsung oleh pimpinan DPRD terdahulu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pimpinan DPRD yang baru perlu difasilitasi dengan kendaraan dinas guna menunjang tugasnya. Namun, pengadaan kendaraan dinas tidak selalu berarti membeli mobil baru.
Kebijakan yang diambil adalah menggunakan mekanisme sewa dari vendor, yang lebih efisien karena biaya seperti pajak, pemeliharaan kendaraan, dan asuransi kecelakaan ditanggung oleh vendor,” jelasnya.(DMS)