Berita Maluku Tengah, Masohi – Ketua Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Umar Ismail Kelihu mendesak Pemerintah Negeri Telutih segera merealisasikan pembayaran ganti rugi biaya Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI terkait sengketa Mata Rumah Parentah di Negrei Telutih Baru.
Kelihu menyatakan hal tersebut, mengingat kesepatakan yang diambil saat pertemuan bersama Komisi I DPRD Maluku Tengah pada 4 Juni 2021 lalu, hingga saat ini belum terealisasi. Setidaknya dari tiga kesepakatan dua diantaranya belum terealisir yaitu mengembalikan jabatan Sekretaris Negeri dan ganti rugi biaya PK yang dibebankan kepada masyarakat Telutih Baru, Kecamatan Tehoru.
“Ada tiga hal yang disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi I pada tanggal 4 Juni itu yang pertama mengganti pejabata negeri telutih, mengambalikan jabatan Sekretaris Negeri yang merupakan ASN dan yang penting adalah ganti rugi biaya PK yang dibebankan kepada masyarakat” kata Umar Kelihu saat menyambangi redaksi DMS Media Group, Selasa (07/12).
Terkait dengan ganti rugi biaya yang dibebankan kepada masyarakat Kelihu menyatakan, telah berkoordinasi baik dengan Komisi I DPRD maupun Kepala Kecamatan Tehoru Abdul Latif Key, namun hingga saat ini belum ada eksekusi terkait ganti rugi tersebut.
Dijelaskan bahwa, pengajuan PK berdasarkan Novum (bukti baru) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Masohi, No 26/PDT.G/2019 PN Masohi dengan tergugat Pejabat Pemerintah Negeri Telutih Baru, Saniri dan Bupati Maluku Tengah.
Dia menyebutkan permintaan masyarakat untuk menalangi biaya PK dianggap aneh, sebab seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Negeri bukan sebaliknya dibebankan kepada warga.
Atas persoalan ini dirinya meminta agar DPRD segera mengeksekusi kesepatakan yang telah diambil pada pertemuan tanggal 4 Juli tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah Zeth Latukarlutu menyatakan, telah berkoordinasi baik dengan Komisi I DPRD maupun Kepala Kecamatan Tehoru Abdul Latif Key.
Seperti diketahui, sebelumnya pesoalan gugatan Peraturan Negeri (Perneg) No 1 Tahun 2017 tentang Mata Rumah Parentah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Setelah melalui proses persidangan PN Masohi dalam putusanya No 26/PDT.G/2019 PN MSH, Juncto Pegadilan Tiggi Ambon Nomor 13 /PDT/PT Ambon yang memperkuat putusan PN Masohi yang dimenangkan oleh Abubakar Tehuwayo sebagai Termohon Banding.DMS