Jakarta (DMS) – Komisi E DPRD DKI Jakarta menolak usulan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengajukan nilai rata-rata rapor minimal 70 sebagai syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
“Kami dari Komisi E sepakat untuk tidak mendukung usulan tersebut,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, bantuan pendidikan harus diberikan berdasarkan kondisi ekonomi siswa, bukan nilai akademik semata.
Yudha juga menekankan bahwa kualitas pendidikan di Jakarta tidak hanya bisa diukur dari nilai akademik, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor kecerdasan emosional (EQ) dan spiritual (SQ).
“Nilai bukan segalanya. EQ dan akhlak juga menjadi prioritas dalam pendidikan di DKI Jakarta,” tambahnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan tambahan syarat bagi penerima KJP Plus, yaitu memiliki nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Usulan ini disampaikan Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Senin (3/2/2025).
“Salah satu kriteria yang diatur dalam kebijakan terbaru adalah indeks prestasi siswa. Rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut menjadi syarat tambahan,” ujar Sarjoko.
Sarjoko menjelaskan bahwa wacana ini muncul dari hasil rapat antara Pemprov DKI Jakarta dan tim transisi gubernur-wakil gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
Pencairan KJP Plus tahap I tahun 2025 direncanakan pada Maret 2025, mencakup rapelan Januari hingga Maret.
Namun, selain usulan tambahan syarat nilai rapor, kriteria lain penerima KJP Plus tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Penerima harus berusia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah di Jakarta, memiliki NIK, berdomisili di Jakarta, serta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau anak panti sosial.DMS/DC