Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Komisi E DPRD DKI Jakarta Tolak Usulan Nilai Rapor sebagai Syarat KJP Plus

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 February 2025
in Daerah
0
KJP

Jakarta (DMS) – Komisi E DPRD DKI Jakarta menolak usulan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengajukan nilai rata-rata rapor minimal 70 sebagai syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Kami dari Komisi E sepakat untuk tidak mendukung usulan tersebut,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, Senin (3/2/2025).

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Menurutnya, bantuan pendidikan harus diberikan berdasarkan kondisi ekonomi siswa, bukan nilai akademik semata.

Yudha juga menekankan bahwa kualitas pendidikan di Jakarta tidak hanya bisa diukur dari nilai akademik, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor kecerdasan emosional (EQ) dan spiritual (SQ).

“Nilai bukan segalanya. EQ dan akhlak juga menjadi prioritas dalam pendidikan di DKI Jakarta,” tambahnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan tambahan syarat bagi penerima KJP Plus, yaitu memiliki nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.

Usulan ini disampaikan Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Senin (3/2/2025).

“Salah satu kriteria yang diatur dalam kebijakan terbaru adalah indeks prestasi siswa. Rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut menjadi syarat tambahan,” ujar Sarjoko.

Sarjoko menjelaskan bahwa wacana ini muncul dari hasil rapat antara Pemprov DKI Jakarta dan tim transisi gubernur-wakil gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.

Pencairan KJP Plus tahap I tahun 2025 direncanakan pada Maret 2025, mencakup rapelan Januari hingga Maret.

Namun, selain usulan tambahan syarat nilai rapor, kriteria lain penerima KJP Plus tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Penerima harus berusia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah di Jakarta, memiliki NIK, berdomisili di Jakarta, serta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau anak panti sosial.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuDisdikdprdKJPKomisiRapor
Previous Post

MK Gelar Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Next Post

Kanye West dan Bianca Censori Diminta Keluar dari Grammy 2025 karena Busana Kontroversial

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus
Daerah

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

Thursday, 25 June 2026
BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi
Daerah

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

Thursday, 25 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Wednesday, 24 June 2026
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung
Daerah

RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Siklon Mekkhala

Monday, 22 June 2026
Next Post
Grammy

Kanye West dan Bianca Censori Diminta Keluar dari Grammy 2025 karena Busana Kontroversial

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.