Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK Gelar Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 February 2025
in Politik
0
Hakim MK

Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) terhadap 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2).

Sidang putusan terkait gugur atau tidaknya suatu perkara dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Berita Lainnya

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo.

MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Sementara itu, pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara, sebanyak 23 merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara terkait sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara menyangkut pemilihan wali kota.

Sebelum sidang putusan dismissal, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan terhadap 310 perkara pada 8—31 Januari 2025. Kedua tahapan tersebut dilakukan dengan metode panel.

Dalam sidang tersebut, tiga panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang akan digelar pada 7—17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil Pilkada harus diputus oleh MK dalam jangka waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK dijadwalkan memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan dengan rencana awal, yakni 7—11 Maret 2025. DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuBupatiDismissalGubernurMKPilakdaSengketaWalikota
Previous Post

Pemerintah Larang Warung Jual LPG 3 Kg, Apakah Subsidi Akan Lebih Tepat Sasaran?

Next Post

Komisi E DPRD DKI Jakarta Tolak Usulan Nilai Rapor sebagai Syarat KJP Plus

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Politik

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Wednesday, 24 June 2026
Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru
Politik

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Tuesday, 23 June 2026
Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa
Politik

Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa

Thursday, 18 June 2026
Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit
Politik

Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Wednesday, 17 June 2026
Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow
Politik

Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow

Wednesday, 17 June 2026
Pesawat Penerjun Payung Jatuh di Missouri, 12 Orang Tewas
Politik

Pesawat Penerjun Payung Jatuh di Missouri, 12 Orang Tewas

Monday, 15 June 2026
Next Post
KJP

Komisi E DPRD DKI Jakarta Tolak Usulan Nilai Rapor sebagai Syarat KJP Plus

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.