Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah.
Menurut Sahroni, hal itu dimungkinkan karena pemerintah telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya menyusun dan menyerahkan rekomendasi reformasi institusi kepolisian kepada Presiden.
“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, DPR RI saat ini masih dalam masa reses sehingga pembahasan RUU Polri belum dapat dilakukan. Namun, proses pembahasan diperkirakan akan segera berjalan setelah masa sidang berikutnya dimulai.
Selain itu, Sahroni menilai rekomendasi KPRP yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat. Ia berpandangan menempatkan Polri di bawah kementerian bukan opsi yang realistis.
“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” ujarnya.
Sahroni turut menekankan pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional terhadap institusi Polri. Ia berharap Korps Bhayangkara terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir beserta rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diserahkan Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menerima sejumlah dokumen dan buku, termasuk berjudul Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri serta Tindak Lanjut Rekomendasi, sebagaimana ditampilkan dalam unggahan Sekretariat Presiden.
Penyerahan laporan itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD.











