Berita Maluku Tengah, Masohi – Komisi III DPRD Maluku Tengah adakan rapat bersama dengan dinas Perhubungan dan perwakilan dari PT. Darma Indah terkait tunggakan pembayaran retribusi pajak ke pemerintah daerah oleh PT. Darma Indah, perusahan transportasi kapal cepat yang beroperasi di Maluku Tengah.
Ketua komisi III DPRD Maluku Tengah Sahbudin Hayoto usai gelaran rapat bersama di gedung DPRD Maluku Tengah dengan dinas Perhubungan dan perwakilan PT. Darma Indah, menjelaskan rapat bersama yang baru selesai terlaksana tersebut dalam rangka mempertanyakan tunggakan pembayaran retribusi pajak oleh PT. Darma Indah.
Hayoto memperkirakan penjelasan tunggakan pembayaran retribusi pajak oleh PT. Darma Indah ke kas daerah pemerintah kabupaten Maluku Tengah hampir mencapai dua ratus juta rupiah lebih.
Hayoto menegaskan, jika pihak PT. Darma Indah tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini maka komisi III DPRD Maluku Tengah mengajukan surat rekomendasi penghentian sementara.
Sementara itu Yosman Pabisa Plt. kepala dinas Perhubungan Maluku Tengah mengatakan dari hasil rapat bersama dinas Perhubungan. Perwakilan PT Darma Indah dengan komisi III DPRD Maluku Tengah telah ada kesanggupan dari pihak PT. darma Indah melakukan pembayaran tunggakan retribusi pajak ke pemerintah daerah.
Kesepakatan yang telah tersetujui bersama tersebut antara pihak PT. Darma Indah yang akan membayar tunggakan pajak pada minggu depan. Jika hal itu tidak terselesaikan maka operasional kapal cepat Cantika milik PT. darma Indah tercabut sementara sampai adanya pelunasan berlaku.
“Memang selama ini kewajiban-kewajiban tidak terpenuhi sehingga kami bersama DPRD meminta klarifikasi masalah-masalah apa yang menyulitkan sehingga terjadi penunggakan-penunggakan. Dari hasil kesepakatan kita itu PT. Darma Indah akan menyelesaikan itu dan catatan apabila sesuai kesepakatan itu tidak selesai maka sementara oprasional terhentikan” Ujar Yosman.
Yosman mengatakan lebih lanjut nantinya setelah PT. Darma Indah melakukan pelunasan seluruh tunggakan retribusi pajak ke kas daerah pemerintah Maluku Tengah. Maka sesuai kesepakatan penarikan retribusi akan mereka mulai setiap hari sehingga tidak lagi terjadi penundaan pada kemudian hari. radiodms.com