Berita Maluku, Ambon – Komisi III DPRD Maluku sepakat meminta Pemda dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) membuka sebanyak 80 Ruko (Rumah Toko) yang disegel di kawasan Pasar Mardika.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, menegaskan hal tersebut saat menyampaikan kesimpulan Komisi III dalam rapat dengar pendapat bersama Forum Pedagang Pasar Mardika, Pemda Provinsi Maluku dan PT. BPT, berlangsung di ruang rapat utama DPRD Maluku, Rabu (31/08).
Ditegaskan Rahakbauw, Komisi menyimpulkan beberapa hal yang patut dilaksanakan oleh Pemda dan PT BPT yakni menghormati proses hukum dalam hal ini gugatan kasasi yang sementara bergulir di Mahkama Agung.
Meminta Pemda dan PT BPT segera membuka 80 ruko yang disegel oleh PT BPT agar pedagang kembali dapat menjalankan aktifitas berjualan, serta tidak melakukan tindakan intimidasi atau teror terhadap para pedagang.
Dikatakan Rahakbauw kepentingan masyarakat banyak harus dikedepankan sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum hingga ada putusan inkrah atau berkuatan hukum tetap.
Dan point kesimpulan yang terakhir adalah, para pemilik toko di luar ke 69 pemilik toko yang memiliki HGU yang masih berlaku, untuk melakukan pertemuan dengan Pemprov Maluku guna membahas persoalan harga sewa.
Namun komisi III memberi catatan khusus yakni agar harga yang ditentukan nantinya tidaklah memberatkan para pedagang dan juga baik bagi Pemprov Maluku.
Diketahui dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw itu, perwakilan pedagang dan pemilik toko di Mardika yang berjumlah 69 orang dan juga kuasa hukum mereka menyampaikan uneg-uneg dan apa yang menimpa mereka.
Para pemilik toko tersebut mengeluhkan sikap semena mena PT. Bumi Perkasa Timur yang didukung Pemda Maluku dalam penyegelan toko milik mereka. Padahal ke 69 pedagang ini telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan hingga tahun 2027. Itu berarti mereka masih memiliki hak atas toko toko tersebut.
Sedangkan Hendro Waas dan Naftali Hutuely selaku kuasa hukum para pemilik toko tersebut dalam rapat tersebut menyatakan keheranan mereka terhadap sikap Pemprov Maluku.
Dimana Pemprov Maluku dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Pemprov Maluku secara sepihak telah melakukan tindakan hukum terhadap objek sengketa berupa penandatanganan kontrak antara Pemprov Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur.
Padahal perkara gugatan antara 69 pemilik toko melawan Pemda Maluku dan PT. Bumi Perkasa Timur masih bergulir di Mahkamah Agung dalam tahapan Kasasi dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) menutup dan menyegel toko milik puluhan pedagang yang selama ini menempati toko toko tersebut. Akibatnya puluhan pedagang tidak dapat menjalankan aktifitas perdagangan yang berdampak menimbulkan kerugian.
Penutupan dan penyegelan dilakukan PT BPT merupakan yang kedua.
Tidak terima dengan penyegelan sepihak yang dilakukan PT. BPT, pemilik toko di Mardika lantas melayangkan laporan polisi.DMS