Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Komisi X DPR Desak UI Segera Umumkan Keputusan soal Disertasi Bahlil

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 1 March 2025
in Hukum
0
Ketua Komisi X

Jakarta (DMS) – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta Universitas Indonesia (UI) segera mengumumkan keputusan resmi terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Permintaan ini muncul setelah beredar di media sosial dokumen risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI tertanggal 10 Januari 2025 yang merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran akademik.

Berita Lainnya

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

“UI sebagai institusi perlu segera menyampaikan sikap resminya kepada publik,” kata Hetifah kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Hetifah menegaskan bahwa risalah DGB UI belum mencerminkan keputusan institusional UI secara keseluruhan. Dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Oleh karena itu, ia menilai bahwa keputusan UI secara kelembagaan masih ditunggu.

“Jika UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka polemik ini dapat terus berkembang dan berpotensi mendiskreditkan Bahlil sebagai mahasiswa serta merugikan UI sebagai institusi pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik guna menjaga integritas perguruan tinggi.

“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” tegas Hetifah.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa integritas akademik adalah fondasi utama dalam dunia pendidikan. Menurutnya, setiap keputusan akademik harus merujuk pada aturan dan standar yang berlaku tanpa adanya intervensi dari kepentingan di luar ranah akademik.

Hetifah juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI serta menunggu proses penyelesaian secara resmi. Ia menekankan pentingnya reformasi dalam pendidikan tinggi, terutama dalam tata kelola program pascasarjana.

“Kami berharap isu ini tidak mengganggu fokus dalam memperjuangkan kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya.

Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika.DMS/KC

Tags: BahlilBatalberita ambonBerita MalukuDisertasiKomisi XRektorUI
Previous Post

Marc Marquez Raih Pole Position di MotoGP Thailand

Next Post

Lapak Takjil Ramadhan Menjamur, Omzet Pedagang Menurun

Berita Terkait

Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha berbicara kepada wartawan dalam wawancara singkat di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Hukum

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
Image2

Lapak Takjil Ramadhan Menjamur, Omzet Pedagang Menurun

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.